9. 15. Saat ini diatur melalui UU no. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para. Dalam konteks pemerintahan daerah maka yang disebut penyelenggara pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri Jakarta - . Dekonsentralisasi atau desentralisasi jabatan adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah terkait kepegawaian. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan memahami konsep-konsep tersebut, Anda akan dapat O iya, pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. 3. 8 Tujuan pemerintah dicapai melalui sistem yang lazim disebut sistem pemerintahan. Daerah adalah Kabupaten Bone. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah DIY. Walikota adalah Walikota Bogor. 2. 11. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. PENGERTIAN DAERAH - Adalah wilayah yang biasanya mengandung kesamaan dalam ciri-ciri tertentu. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula Ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat(4) Undang-undang ini; e. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 3. 5. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. pemerintahan berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas : 1. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan. Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut. Daerah kota setingkat dengan daerah kabupaten. Pemerintahan Daerah baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari14. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945. Berikut adalah penjelasannya: Pengertian pemerintahan desa. lingkungan hidup; d. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pada Daerah Kabupaten / Kota, Perangkat Daerah. Pemerintah pusat dan daerah punya sumber-sumber penerimaan untuk mendanai belanja yang diperlukan. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Ketetapan MPR RI. 11. Peraturan Daerah yang selanajutnya. Kewenangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala. b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriDaerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Kansil dkk, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008), h. Lembaga-lembaga daerah adalah:13 1. Pemerintahan Daerah Prof. 11. BAB II. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Pemerintah daerah adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau. 58. Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI PEMERINTAHAN DAERAH A. Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. Kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai belanja daerah. Menjalankan keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan di dalam yang dapat mengulingkan pemerintahan yang sah melalui. Berbeda dengan dekonsentrasi, desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atas kepada daerah. PRESIDEN. BAB II FUNGSI,. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut. 16. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda)”. Secara umum, kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan. Bawasda Kabupaten dipimpin oleh seorang kepala badan yang merupakan pejabat eselon IIb, yang kedudukannya setingkat dengan asisten sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Definisi. 8. 16. Adapun,. 1 - 41. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangkaPemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Peme rintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Sentralisasi, Desentralisasi Dan Dekonsentrasi – Pengertian, Kelemahan, Dampak, Contoh, Bentuk, Hakekat : Pengertian sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat dan pengertian. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang dimaksud adalah Gubernur, Bupati,. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan: “Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia “. KOMPAS. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah dalam arti sempit menunjuk pada lembaga eksekutif. Pemerintah daerahtentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah pada Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah. 13. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga memiliki filosofis keanekaragaman, dan telah menempatkan otonomi daerah sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selain asas tugas pembantuan (Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), dan bahkan pada tahun 14. Pemerintah daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan. Baca juga: Daftar Hari Jadi 38 Provinsi di Indonesia. Belanja daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota. disebut DPRD, adalah badan legislatif daerah. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. Bagian Kelima Kepala Daerah Paragrap 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 14 Yang dapat diangkat menjadi Kepala. b. 12. Local government mengacu pada Organ, yaitu pemerintah lokal yang terdiri dari council (legislatif) dan mayor (kepala daerah). 15. com - Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota. 10. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden Republik Indonesia, Menimbang ; a. Salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah asas otonomi dan asas Tugas Pembantuan, dalam Pasal. com – Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. sikap mental dan partisipasi seluruh warga. Di bekas wilayah Hindia Belanda, Jepang membagi menjadi tiga wilayah pemerintahan militer, yaitu: Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-25 (Tomi Shudan) untuk Sumatera, berpusat di Bukittinggi. Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah. b. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut pula dengan nama lain adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. sentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 8. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 16. DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN Abstract . 12. Demikian penjelasan lebih lanjut terkait 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu auto dan nomy, auto memiliki makna sendiri sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga sehingga otonomi memiliki makna urusan pemerintahan sendiri. Contohnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan. Melalui undang-undang tersebut, bangsa Indonesia menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam sistem administrasi maka segala permasalahan yang ada di daerah akan lebih cepat terselesaikan karena pemerintah daerah lebih faham dari pada pemerintah pusat. Hukum pemerintahan daerah adalah. Pemerintahan daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota,. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. 1. Baca juga: PETA, Pasukan Indonesia Bentukan Jepang. 8. pekerjaan umum; e. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Komunikasi perencanaan APBD dilakukan oleh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang. 4. Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun. 27. 3. Tertib penyelenggara negara 3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian pemerintahan daerah, yaitu UU Nomor 1/1945, UU Nomor 22/1948, UU Nomor 1/1957, Penetapan Presiden Nomor 6/1959, UU Nomor 18/1965, UU Nomor 4/1974, UU Nomor 22/1999, UU Nomor 32/2004, dan terakhir UU Nomor 23/2014. Ibid. Pemaknaaan Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah. 5. yang disebut dengan pemahaman otonomi daerah yang salah atau keliru. Dasar di Daerah PA dianggap Gubernur/Bupati/Walikota, karena mereka terbiasa tahunya pimpinan mereka adalah Menteri/Kepala Lembaga, terus menyamakan dengan teman-teman di Daerah sehingga ditarik kesimpulan yang mungkin kurang tepat menjadi PA adalah Gubernur/Bupati/Walikota, padahal kedudukannya Presiden itu. Sebelum mengetahui tentang pemerintahan desa, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan. 8. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pengertian Trias Politica. Desentralisasi adalah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Meningkatkatkan. Desentralisasi teritorial. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Trias Politica artinya Politik Tiga Serangkai, dari bahasa Yunani. 3. 3. 26. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka sistem birokrasi pemerintahan dengan tujuan mencapai efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat ( Haw Widjaja : 2005). Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 10. 17Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Si. Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Proses peralihan dari sistem desentralisasi ke sistem dekonsentrasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. 9. Daerah kota setingkat dengan daerah kabupaten. 12. Guntur Hamzah dan Rektor Universitas Teuku Umar Ishak. Hukum pemerintahan daerah adalah. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU.